Seputarpublik.com || SERANG BANTEN -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten dalam pemeriksaan tahun 2025 merupakan persoalan yang perlu ditempatkan terlebih dahulu dalam kerangka hukum administrasi negara sebelum ditarik pada kesimpulan mengenai adanya dugaan tindak pidana.
Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan kewenangan yang sah, dilaksanakan sesuai prosedur, serta tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretariat DPRD disebut menggunakan batas maksimal upah sebesar Rp12.000.000 sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sebagai dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 sebagaimana menjadi dasar analisis dalam tulisan ini, dasar pengenaan iuran dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang secara nyata diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.
Komentar