Derpin mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan untuk dugaan sementara bahwa lokasi tersebut tidak memiliki ijin surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, C dan tidak memiliki ijin tempat penjualan penjualan minuman beralkohol (ITP-MB).

Selanjutnya barang bukti hasil dari penggeledahan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
(Team SP).
Komentar