“Total berat kotor barang bukti yang diamankan adalah 7.340 gram atau sekitar 7,3 kilogram,” jelas IPTU Fedy.
Barang bukti yang disita antara lain:
– 5 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang berwarna cokelat berisi kristal bening diduga sabu
– 1 bungkus plastik teh Cina merek QingSan berwarna hijau berisi kristal bening diduga sabu
– 1 bungkus teh Chinese Pin Wei berwarna hijau muda berisi kristal bening diduga sabu
– 3 buah tas selempang
– 4 unit ponsel Android
Ketiga terduga pelaku berinisial I (30), JBS (25), dan RA (29) mengaku berperan sebagai perantara dan tidak mengetahui penerima serta tujuan barang. Mereka mengatakan hanya menunggu instruksi dari seseorang berinisial D melalui telepon dengan kode +6011.
“Para terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Fedy.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk uji urine terhadap terduga, interogasi awal, dan persiapan barang bukti untuk uji forensik. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih lanjut.
IPTU Fedy mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Mari bersama-sama menjaga Lombok Tengah dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Yyt)
Komentar