Seputar Publik / Kriminal

Polres Padang Lawas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Diamankan dengan Barang Bukti 9,60 Gram

Pengungkapan di Desa Pasir Jae, Sosa Julu, berawal dari informasi masyarakat; polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan pihak lain.
Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Senin (5/10/2026). Personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan dua terduga beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Pasir Jae, Kecamatan Sosa Julu, Senin (5/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak dan melakukan tindakan kepolisian berupa penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam sebuah wadah beras.

Barang Bukti Diamankan

Dari terduga E, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,60 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu ball plastik klip kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus rokok merek Marlboro, satu kantong kain berwarna putih, serta satu unit telepon seluler Android.

Sementara dari terduga SH, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga E mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J.

Tulis Komentar

Komentar