"Meminta Pemerintah, Bapak Bupati, DPRD Palas agar melakukan monitoring di PT. BARAPALA terkait aktivitas perusahaan yang banyak merugikan masyarakat sekitarnya". Kata AKP Sahala Harahap.
Sementara itu lebih lanjut Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan , Kapolsek Barumun Tengah Menyampaikan
Pengunjuk rasa agar dalam menyampaikan tuntutan dengan sopan dan tertib dan Pihak PT BARAPALA agar dapat menanggapi tuntutan dengan Baik. Dalam menyampaikan tuntutan Masyarakat agar memberikan kesempatan kepada Pihak PT . BARAPALA untuk menanggapi.
Sedangkan, Pihak PT.BARAPALA Menyampaikan yakni Keberadaaan kita dalam mengambil Hasil Hutan adalah sesuai dengan ijin yg telah kita terima dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan hidup Pusat. Kita dalam mengambil Hasil Hutan juga kita di wajibkan menjaga hutan dengan cara menanam kembali , atau menghutankan kembali.
"Masalah adanya Kuburan atau Tanaman jaman dulu Pohon durian di areal hutan yang kita kelola akan tetap kita jaga dan kita lestarikan. Dan Semua tuntutan teman teman sekalian akan saya sampaikan kepada pimpinan perusahan agar permasalahan ini segera di bahas dan kita selesaikan. Demikian dituturkan Bripka Ginda K Pohan.
Komentar