Dari kelima tersangka itu ditemukan barang bukti berupa, 1. Dari tersangka pengedar BN, 3 (tiga) Bungkus Plastik klip transparan besar diduga berisikan narkotika jenis sabu Seberat 80,08 Gram., 1 ( satu) unit timbangan elektrik., Uang Tunai sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)., 1 (satu) unit hp android merk samsung., 1 (satu) unit hp nokia kecil., 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong., dan 3 (tiga) plastik berbentuk sekop.
2. Dari tersangka sebagai pengedar AM ditemukan barang Bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram., 1 (satu) unit hp android merk Vivo., dan Uang tunai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
3. Sedangkan dari tersangka RS sebagai pengguna ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. Kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH.
Selanjutnya dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, penangkapan kelima tersangka ini berawal Pada Hari minggu Tanggal 27 agustus 2023 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapat informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di kebun sawit milik orang tua dari salah satu tersangka Pengedar BN yang berada di Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas.
Komentar