Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 80,08 Gram

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH. Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH.

“Dimana salah satu tersangka Bandar sabu menengah ini, merupakan residivis dengan kasus yang sama, berinisial BN, dengan status tidak bekerja alias pengangguran, merupakan warga desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, kedua pelaku sebagai pengedar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika., maksimal dengan hukuman penjara 20 tahun, dan untuk ketiga pengguna akan di serahkan kepada BNNK Tapsel untuk direhab”. Demikian dijelaskan Kapolres Palas. AKBP Diari Astetika, S.I.K.

Sementara itu, lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP, Agus M Butar-butar., SH. Kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan rincian dua orang sebagai pengedar dan tiga orang sebagai pengguna/pemakai.

Kedua orang pengedar tersebut berinisial BN, (35), berstatus Tidak Bekerja, warga Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (Sebagai Pengedar) dan AM, (45), warga desa gunung baringin, kecamatan sosa, kabupaten Palas (sebagai pengedar)

Sedangkan tiga orang pengguna atau pemakai sabu itu, berinisial AYSS, (32), Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (penguna)., T, (48), Desa Aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Palas (penguna). Dan RS, (28(, desa pasir julu, kecamatan sosa julu, kabupaten (penguna).

Tulis Komentar

Komentar