Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga, masing-masing berinisial EBS (26), AHM (42), dan AMM (28), yang seluruhnya merupakan warga Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong, tiga set alat hisap yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu, dua buah korek api, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
“Ketiga terduga juga telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif,” tambahnya.
Saat ini, seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bripka Ginda menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Lawas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Peran bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.
*Penulis: ANDI
Komentar