Seputar Publik / Berita

Sekjen Kemendagri Jelaskan Upaya Percepat Perizinan Berusaha di Daerah

Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir saat menerima audiensi peserta Pendidikan P3N XXV Tahun 2025 Lemhannas RI.di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir saat menerima audiensi peserta Pendidikan P3N XXV Tahun 2025 Lemhannas RI.di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Seputar Publik Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir menjelaskan upaya pihaknya dalam mempercepat proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA). 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menyusun timeline percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lemhannas Republik Indonesia (RI) di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai 1 Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menjelaskan, lambatnya proses perizinan berusaha kerap menjadi persoalan dalam pembangunan daerah. Tomsi mengatakan, pihaknya terus berupaya menyederhanakan proses perizinan agar dapat berlangsung lebih cepat. “Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” jelasnya.

Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan. Selain itu, Kemendagri turut memperhatikan laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan, serta mendorong Pemda untuk mengoptimalkan fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha. 

Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilai berhasil memberikan pelayanan melalui MPP, termasuk dalam aspek perizinan.

Tulis Komentar

Komentar