Seputar Publik / Kriminal

Polres Palas Ungkap Kasus Eksploitasi dan Pencabulan Seorang Anak di Bawah Umur 

Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika, SIK didampingi KBO Satreskrim Polres Palas, Iptu A Bani Sadar, SH., MH, saat sampaikan pengungkapan kasus Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika, SIK didampingi KBO Satreskrim Polres Palas, Iptu A Bani Sadar, SH., MH, saat sampaikan pengungkapan kasus

Tersangka Nonik disangkakan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara.

Sedang pelaku pencabulan, AH (23) warga Tanjung Botung berdasarkan LP/B/146/VII/2023 / SPKT / PALAS /SU tanggal 27 Juli 2023, ditetapkan tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Pelaku AH melanggar Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf e dan g dari UU No 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Ancaman Hukuman 12 tahun ditambah 1/3 dari Pidana pokok.

“Untuk korban sendiri sudah kita tempatkan di tempat aman. Dan akan didampingi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A),” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK di Press release tersebut.

Lanjut Kapolres Palas, Kronologis kejadian pada hari Rabu (26/07/2023), sekira pukul 19.37 Wib, pada saat MSP, pelapor yang sedang makan di rumah dengan Istrinya LH, mendapat telepon dari keponakan pelapor inisial ASH. Dimana dalam telepon tersebut korban ASH meminta tolong.

Dengan keluhannya karena kelaparan, tidak makan di cafe milik Nonik alias Aceh di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Setelah mendengar berita tersebut kemudian pelapor menghubungi saudara ASH, untuk menjemput korban di cafe tersebut.

Lalu di bawa ke Polres Palas. Di Polres Saudari ASH mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengunjung cafe. Sebelumnya, korban ASH mengaku telah di cabuli AH di cafe tersebut.

“Korban sudah dicabuli AH sampai tiga kali,” ucap Kapolres.

Kini, korban sudah didampingi petugas P2TP2A Kabupaten Palas. Tentunya memulihkan trauma dan psikologis korban membutuhkan waktu.

Ditempat sama Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna sosial Korban Perdagangan orang dan tindak kekerasan Nurjamilah Pohan, S.Psi Mewakili Petugas P2TP2A. Mengatakan Dan bila memungkinkan nanti akan direhab terhadap korban dalam upaya pemulihan psikologisnya, ucap Jamilah Pohan singkat. (*)

Tulis Komentar

Komentar