Seputar Publik / Nusantara

Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sibuhuan Barumun, Bekuk 4 Tersangka Berikut Barang Bukti

Keempat tersangka dan barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And) Keempat tersangka dan barang bukti sedang diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And)

Ia menjelaskan, Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di desa sibuhuan julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di sebuah rumah dibelakang warung kopi sering terjadi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti Informasi Tersebut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan bersama personil Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Melihat dan mengetahui keberadaan target yang di informasikan masyarakat tersebut, Tim Opsnal polres Padang lawas melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 tersangka yakni, SMN (34), AAH (33), HBL (39) dan TSH (39) berikut barang bukti sabu dengan total berat 96,18 gram.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 0,73 gram bruto dari tersangka TSH (39) pada saat penggeledahan.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka barang bukti sabu tersebut di peroleh dari AH belum tertangkap masih dalam pengejaran," Tutur Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menambahkan, Ke 4 tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Padang Lawas Untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap para Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika," Pungkasnya.

(AND)

Keempat tersangka dan barang bukti nya sudah  diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lebih lanjut. (And)

Tulis Komentar

Komentar