Seputarpublik, Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 54 kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing atau brong.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari, Minggu (12/3/2023), mengatakan sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing atau brong itu disita petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari saat melakukan patroli.
“Sat Lantas Polresta Kendari menyita sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat saat melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polresta Kendari,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menyampaikan bahwa dalam operasi kali ini, sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat itu disita petugas di Perempatan Pasar Baru dan di Perempatan Wuawua.
“Lokasinya di Perempatan Pasar Baru dan di Perempatan Wuawua,” ujar Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman.
Mantan Direktur Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polda Sultra itu menjelaskan bahwa 54 kendaraan yang disita itu terdiri dari 27 unit kendaraan roda dua dan 27 unit kendaraan roda empat.
“Dalam patroli itu dengan hasil ada sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dan 27 unit kendaraan roda empat yang disita, karena menggunakan knalpot racing atau brong,” ungkapnya.
Komentar