Seputar Publik / Kriminal

Polsek Sandubaya Ringkus Seorang Pria Tersangka Kasus Pencurian

Tersangka kasus pencurian IK Tersangka kasus pencurian IK

Seputarpublik, Mataram – Seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial IK, yang beralamat di Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juli 2023 di rumah korban di BTN Sweta, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Tersangka tampaknya sangat familiar dengan target kejahatannya. Dengan leluasa, IK berhasil membuka jendela dan masuk ke dalam rumah korban, kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim setelah menerima laporan dari korban, pada waktu kejadian, korban melaporkan bahwa seorang individu telah masuk ke dalam rumahnya dan mencuri beberapa barang, termasuk mesin gerinda, bor listrik, serta 2 buah keris yang memiliki nilai keramat bagi korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai 100 juta rupiah.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah SIK, dalam konferensi pers di Polsek Sandubaya pada Senin (21/08/2021), menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, tersangka berinisial IK telah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Setelah pelacakan, pada 31 Juli lalu, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Ia tidak dapat melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap keris dan alat bangunan yang dimaksud,” jelas Kapolsek.

Tulis Komentar

Komentar