Seputar Publik / Kriminal

Polsek Sandubaya Ringkus Seorang Pria Tersangka Kasus Pencurian

Tersangka kasus pencurian IK Tersangka kasus pencurian IK

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa IK masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela. Pada saat kejadian, rumah korban sedang kosong karena korban sedang berkunjung ke keluarganya.

“Barang-barang curian telah dijual oleh tersangka, kecuali 1 buah keris yang masih kami amankan bersama dengan tersangka. Barang-barang yang telah dijual sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ternyata IK juga menjadi pelaku dalam kasus pencurian TV dan tabung gas di wilayah yang sama (BTN Swete), beberapa waktu sebelumnya, sebagaimana yang dilaporkan dalam LP yang diterima oleh Polsek Sandubaya.

Saat ini, tersangka IK yang juga memiliki catatan kriminal sebelumnya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
(Team SP).

Tulis Komentar

Komentar