Seputar Publik / Opini

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku! Ini Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026

Oleh: Rini Tri Winasis
Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.) Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.)

PP 20 tahun 2026 juga mengatur tentang penghapusan jangka waktu tertentu. Jika di peraturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022 mengatur tentang Pengenaan PPh final dibatasi oleh jangka waktu tertentu yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi, CV, Firma, BUMDes, Perseroan Perorangan dan 3 tahun untuk PT, maka PP 20 tahun 2026 memberikan penghapusan jangka waktu tertentu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan Perorangan yang didirikan 1 (satu) orang, sehingga tidak ada lagi batasan jangka waktu, hal ini sangat penting agar tetap patuh pada ketentuan pajak di tahun-tahun mendatang. Khusus untuk Koperasi batas waktunya tidak berubah yaitu 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak sesuai pasal 57 ayat (2) huruf f.

Bagaimana cara pelunasan PPh final 0,5% ? untuk cara pelunasan tidak ada perubahan yaitu bisa disetor sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sesuai pasal 8 ayat (4) PMK-164 tahun 2023 atau bisa melalui Pemotongan/Pemungutan oleh lawan transaksi. Dalam hal melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah atau Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut, maka Wajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 yang diperoleh melalui Portal Wajib Pajak kepada Pemotong/Pemungut, atau menyerahkan Surat Pernyataan Omzet Di Bawah Rp. 500 juta sesuai lampiran PMK-164 Tahun 2023.

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari bahasan diatas adalah :

1. Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026 fasilitas PPh 0,5% sama sekali tidak dihapus dan tarifnya tetap. Pemerintah tetap menerapkan tarif 0,5% dengan batasan omzet Rp. 4,8 Miliar per tahun. Hal ini bertujuan agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, berkelanjutan dan berintegritas serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

2. Kebijakan yang termuat dalam PP 20 Tahun 2026 tidak menambah beban bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini justru untuk melindungi Wajib Pajak UMKM sekaligus memastikan bahwa Wajib Pajak yang kapasitas ekonominya sudah besar beralih ke mekanisme perpajakan umum yang lebih adil.

3. Yang menjadi Subyek Pajak PPh final 0,5% adalah Wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan Koperasi. Selain itu bukan subyek pajak PPh final 0,5%.

4. Tidak ada batasan jangka waktu untuk Wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, tetapi untuk Koperasi jangka waktu penggunaan PPh final 0,5% tetap 4 tahun dari tahun terdaftar sebagai wajib pajak.

5. Penentuan batasan omzet Rp. 4,8 Miliar per tahun dihitung secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. 

*Penulis: Rini Tri Winasis - Penyuluh Pajak KPP Semarang Barat

Tulis Komentar

Komentar