Seputarpublik.com || SEMARANG, -- Pada 22 April 2026, Pemerintah telah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Latar belakang terbitnya PP ini pada dasarnya untuk keseimbangan antara kemudahan dan keadilan sebagai berikut :
1. Paket Kebijakan Ekonomi, merupakan insentif bagi UMKM
2. Pemberian Kesempatan Kembali, dimana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya masih berhak namun tidak dapat menggunakan fasilitas PPh final 0,5% karena telah melewati jatuh tempo.
3. Selaras dengan Standar Internasional, yaitu Aksesi Indonesia menjadi anggota OECD merekomendasikan.
4. Terdapat Celah Penghindaran Pajak, bahwa praktek bunching (menahan omzet) dan firm splitting (memecah usaha) melalui pembentukan WP Badan oleh WP yang sebenarnya tidak berhak PPh Final 0,5%.
5. Perlunya Kebijakan Lebih Tepat, langkah ini diambil untuk memastikan kemudahan PPh final 0,5% benar-benar melindungi dan dirasakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan.
Komentar