Penyesuaian penghitungan peredaran bruto yang tercantum dalam perubahan pasal 58 dilakukan secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final 0,5% benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya. Sebagai contoh, Tuan A pada tahun 2026 mempunyai 2 (dua) sumber penghasilan yaitu dari persewaan Gudang dengan omzet Rp. 3 Miliar setahun dan perdagangan ATK dengan omzet Rp. 500 juta. Sehingga untuk tahun 2027 atas penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5% karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp. 4,8 Miliar.
Seputar Publik / Opini
PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku! Ini Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026
Oleh: Rini Tri Winasis
Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.)
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Gubernur DKI Pramono Anung Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
PTPN I Resmi Jadi Pusat Riset Bibit Unggul Perkebunan Nasional, Pemerintah Perkuat Produktivitas dan Ketahanan Pangan
Gubernur Pramono Siap Basmi Aksi Premanisme di Jakarta Tanpa Kompromi
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Karate di Turnamen BKC Piala Bupati Serang 2026
Hasil DNA Ungkap Identitas Jenazah di Enggano, Ternyata ABK KM Arupadatu 1
Jadwal Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Laga Pembuka, Kick Off Pukul 02.00 WIB
Akhirnya Pagar Laut Misterius Tangerang Dibongkar Atas Perintah Presiden Prabowo
Komentar