Seputar Publik / Opini

PPh Final UMKM 0,5% Tetap Berlaku! Ini Perubahan Penting dalam PP 20 Tahun 2026

Oleh: Rini Tri Winasis
Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.) Memahami PP Nomor 20 Tahun 2026: tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku, dengan penyesuaian ketentuan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.(Foto Ilustrasi.)

Penyesuaian penghitungan peredaran bruto yang tercantum dalam perubahan pasal 58 dilakukan secara agregat yaitu dengan menjumlahkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final 0,5% benar-benar dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang berhak dan layak berdasarkan kemampuan ekonominya. Sebagai contoh, Tuan A pada tahun 2026 mempunyai 2 (dua) sumber penghasilan yaitu dari persewaan Gudang dengan omzet Rp. 3 Miliar setahun dan perdagangan ATK dengan omzet Rp. 500 juta. Sehingga untuk tahun 2027 atas penghasilan dari perdagangan ATK masih dapat menggunakan tarif 0,5% karena jumlah keseluruhan omzet masih di bawah Rp. 4,8 Miliar.

Tulis Komentar

Komentar