Seputar Publik / Berita

PPh Final vs PPh Tidak Final, Ini Bedanya Yang Wajib Kamu Tahu!

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq.
Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025. Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025.

Beberapa jenis PPh Final antara lain : PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 22 Final, PPh Final Pasal 26.
Sedangkan PPh tidak final adalah pajak dapat diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan atau dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Beberapa jenis PPh Tidak Final antara lain : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25.

Apa saja perbedaan PPh Final dan Tidak Final?

Ada beberapa perbedaan perlakuan antara PPh Final dan Tidak Final, antara lain :
Tarif untuk PPh Final berbeda-beda sesuai dengan jenis transaksi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Di sisi lain, tarif untuk PPh Tidak Final memakai tarif umum pada Undang-Undang PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, penghasilan yang dikenakan PPh Final dicantumkan pada kolom penghasilan final, tidak digabung dengan penghasilan lainnya. Sedangkan penghasilan yang dikenakan PPh Tidak Final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

PPh Final tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan, lain halnya dengan PPh Tidak Final, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk pihak yang dipotong/dipungut.
Pada pengisian SPT Tahunan terkait biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan, untuk PPh Final, biaya tersebut  tidak bisa dijadikan pengurang peredaran usaha, sehingga walaupun terjadi kerugian dalam usaha, kewajiban membayar PPh Final tetap ada. Sedangkan untuk PPh Tidak Final dapat dijadikan pengurang peredaran usaha, sehingga jika mengalami kerugian dalam usaha, tidak ada pembayaran PPh.

Dengan uraian di atas dapat diketahui bahwa PPh Final dan PPh Tidak Final memiliki ketentuan dan perlakuan yang berbeda.

Penulis : Mura Novia Nur Annisaq, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Tulis Komentar

Komentar