Seputar Publik / Berita

PPh Final vs PPh Tidak Final, Ini Bedanya Yang Wajib Kamu Tahu!

Oleh : Mura Novia Nur Annisaq.
Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025. Photo Ilustrasi, Jum'at 29/07/2025.

Menurut sifatnya, PPh dibagi menjadi dua, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Kedua jenis PPh tersebut tidak kalah familiar di telinga kita.
“Karena narasumber kita adalah seorang PNS, maka honornya kita potong PPh Final.”

“Kewajiban Ibu sebagai UMKM adalah membayar PPh Final 0,5% dari omset”
“Untuk pembayaran sewa gedung sudah nett ya, karena kami sudah potong PPh Finalnya”,,

Kalimat- kalimat di atas tidak jarang dilontarkan oleh masyarakat di dunia perpajakan. Karena  memang untuk penghasilan atas sewa, UMKM, honor bagi PNS dikenakan PPh Final.

Apa yang dimaksud dengan PPh Final dan PPh Tidak Final?

PPh Final adalah PPh yang dibayar oleh subjek pajak baik dengan cara setor sendiri maupun dengan mekanisme pemotongan oleh pihak lain dan dihitung sebagai pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut. PPh final tidak akan diperhitungkan lagi dengan jenis pajak yang lain dalam SPT Tahunan atau tidak dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan. PPh Final hanya dilaporkan pada SPT Tahunan, tanpa penghitungan kembali.

Tulis Komentar

Komentar