Ia menambahkan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan akan dinegosiasikan oleh wali kota setempat dengan ketentuan batas waktu operasional.
> “Walaupun sudah memiliki PBG, operasional maksimal hanya sampai pukul 20.00. Selain itu, jika menimbulkan kebisingan akibat pantulan bola atau teriakan yang mengganggu warga, wajib dibuat kedap suara,” kata Pramono.
Gubernur juga menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel di atas aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan.
Setiap rencana pembangunan sarana padel ke depan diwajibkan mengantongi izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Berdasarkan pendataan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta hingga 23 Februari 2026, tercatat sedikitnya 397 lapangan padel tersebar di Jakarta.
Data tersebut menjadi dasar kebijakan pengendalian agar pembangunan fasilitas olahraga padel tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap sesuai dengan tata ruang kota.
Komentar