Selain isu padel, Pramono Anung juga menyoroti pengembalian fungsi pedestrian. Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar dan bagian jalan diperuntukkan bagi kepentingan publik dan tidak boleh digunakan untuk berjualan maupun parkir kendaraan.
> “Kami meminta Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima, baik PKL liar maupun binaan, termasuk pengemudi ojek online yang memarkir kendaraan atau berdagang di lokasi yang akan ditata,” ujarnya.
Agenda ketiga yang dibahas adalah revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di TMII. Gedung yang diresmikan pada 1974 tersebut akan direvitalisasi setelah hampir 50 tahun, sebagai bagian dari persiapan menyambut 500 tahun Jakarta.
Pramono menyebutkan, revitalisasi Anjungan DKI Jakarta akan menggunakan dana kejadian luar biasa (KLB) dari PT Wisma Nusantara Indonesia tanpa membebani APBD DKI Jakarta.
> “Nilai alokasi tahap pertama sebesar Rp25 miliar, kemudian tahun berikutnya sekitar Rp25 miliar. Seluruhnya menggunakan dana KLB,” ungkapnya.
Dengan sejumlah kebijakan tersebut, Pramono berharap penataan ruang kota Jakarta dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga. (*/hel)
Komentar