Seputarpublik.com || JAKARTA, — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, skema tersebut dirancang untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari,” ujar Pramono.
Proses PERINTIS Dibagi Menjadi Tiga Tahap

Pramono menjelaskan, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut dibagi dalam tiga tahapan.
Komentar