Seputar Publik / Politik
Projo: Sandiaga Masuk Bursa Cawapres Musra karena Dekat dengan Rakyat
Sandiaga Uno
Selain itu, sikap Sandiaga di hadapan publik juga digemari oleh masyarakat, terutama ibu-ibu. Budi menambahkan dari pantauan Musyawarah Rakyat Indonesia, Sandiaga juga didukung oleh masyarakat untuk menduduki posisi sebagai calon presiden (capres).Dukungan itu ditemukan dalam Musra yang digelar di Bandung, Jawa Barat, 28 Agustus 2022.“Pak Sandi memang menjadi pemantik dari Musra ini dan terima kasih atas partisipasi dalam Musra, memeriahkan Musra karena kami sadar dalam segala kelebihan dan kekurangannya, Musra ini menjadi alat rekam, instrumen demokrasi yang paling jujur, yang coba disuarakan untuk menambah kualitas demokrasi,” jelas Budi.Sebelumnya, dalam Musra Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5), ada tiga bakal capres yang diusulkan, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.Sementara itu, nama-nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang muncul yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Pemkab Padang Lawas Ikuti Verifikasi Nasional Data Bantuan Pasca Bencana Wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar
Wamendagri Bima Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Inovasi Berbasis Riset
Pengamat Nilai Instruksi Mega Sinyal PDIP Akan Menuju Oposisi Terbuka. Benarkah?
Lukman Hakim Hadiri Bukber Karyawan Pilar Abadi Dengan Direksi Bridgestone di Waroeng Dablong
Hadiri HUT Jabar Ke 80, Tri Adhianto Tampil Kenakan Busana Sri Maharja Tarusbawa, Harris Bobihoe Adat Bekasi
PalmCo Targetkan 50.000 Pohon di Hari Bumi 2026
“Titip Polri” dari Ibu Hoegeng: Pesan Moral tentang Kepercayaan Publik
Komentar