Nilai Tagihan Diklaim Capai Rp4,25 Miliar
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai tagihan yang diajukan dalam proses PKPU terdiri atas Rp1.479.093.600 untuk PT Atap Perkasa dan Rp2.771.346.271 untuk CV Citra Pratama.
Jika dijumlahkan, nilai tagihan yang diklaim kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.
OC Kaligis mengatakan pengajuan PKPU tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.
«“Langkah PKPU tersebut ditempuh sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan adanya kepastian penyelesaian utang secara terstruktur, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.»
PT Atap Perkasa Pernah Ajukan PKPU pada 2025
OC Kaligis menjelaskan, PT Atap Perkasa sebelumnya telah mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban pada 26 November 2025.
Dalam proses persidangan ketika itu, menurut pihak pemohon, para termohon menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang berkaitan dengan proyek yang telah dikerjakan.
Komentar