Seputar Publik / Berita

PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban, Tagihan Diklaim Rp4,25 Miliar

Permohonan PKPU diajukan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi periode 2024–2025. Pemohon meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran.
PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi. PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi.

Nilai Tagihan Diklaim Capai Rp4,25 Miliar

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai tagihan yang diajukan dalam proses PKPU terdiri atas Rp1.479.093.600 untuk PT Atap Perkasa dan Rp2.771.346.271 untuk CV Citra Pratama.

Jika dijumlahkan, nilai tagihan yang diklaim kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

OC Kaligis mengatakan pengajuan PKPU tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.

«“Langkah PKPU tersebut ditempuh sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan adanya kepastian penyelesaian utang secara terstruktur, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.»

PT Atap Perkasa Pernah Ajukan PKPU pada 2025

OC Kaligis menjelaskan, PT Atap Perkasa sebelumnya telah mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban pada 26 November 2025.

Dalam proses persidangan ketika itu, menurut pihak pemohon, para termohon menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang berkaitan dengan proyek yang telah dikerjakan.

Tulis Komentar

Komentar