Beranda
Seputar Publik / Berita

PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban, Tagihan Diklaim Rp4,25 Miliar

Permohonan PKPU diajukan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi periode 2024–2025. Pemohon meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran.
PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi. PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan terkait klaim tagihan pekerjaan proyek Museum KCBN Muarajambi.

Seputarpublik.com || JAKARTA – PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 melalui kuasa hukum masing-masing. PT Atap Perkasa diwakili kuasa hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates, dengan Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai kuasa hukum. Sementara CV Citra Pratama diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Wimby & Associates.

Pengajuan PKPU tersebut berkaitan dengan klaim tagihan atas pekerjaan pada proyek Museum KCBN Muarajambi yang dikerjakan pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (17/9/2026), OC Kaligis selaku kuasa hukum PT Atap Perkasa mengatakan langkah PKPU ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan.

«“Kami mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” kata OC Kaligis.»

Nilai Tagihan Diklaim Capai Rp4,25 Miliar

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai tagihan yang diajukan dalam proses PKPU terdiri atas Rp1.479.093.600 untuk PT Atap Perkasa dan Rp2.771.346.271 untuk CV Citra Pratama.

Jika dijumlahkan, nilai tagihan yang diklaim kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.

OC Kaligis mengatakan pengajuan PKPU tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran.

«“Langkah PKPU tersebut ditempuh sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan adanya kepastian penyelesaian utang secara terstruktur, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.»

PT Atap Perkasa Pernah Ajukan PKPU pada 2025

OC Kaligis menjelaskan, PT Atap Perkasa sebelumnya telah mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban pada 26 November 2025.

Dalam proses persidangan ketika itu, menurut pihak pemohon, para termohon menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang berkaitan dengan proyek yang telah dikerjakan.

Atas adanya kesepakatan tersebut, permohonan PKPU sebelumnya kemudian dicabut.

Namun, menurut OC Kaligis, hingga permohonan PKPU kembali didaftarkan pada 10 September 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tagihan yang diklaim para pemohon.

«“Faktanya sampai gugatan PKPU yang telah kami daftarkan pada tanggal 10 September 2026, tidak ada tindak lanjut mengenai kapan sisa tagihan tersebut akan dilunasi. Maka dari itu kami kembali mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian dan keadilan,” kata OC Kaligis.»

PKPU Ditempuh untuk Kepastian Penyelesaian

Menurut OC Kaligis, pengajuan PKPU bukan dimaksudkan sebagai langkah konfrontatif, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban kepada para pemohon yang berkedudukan sebagai kreditur.

Para pemohon berharap proses PKPU dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara terstruktur sekaligus membuka peluang bagi para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Mereka juga berharap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dapat menyusun rencana perdamaian atau restructuring plan yang komprehensif dan dapat diterima oleh para kreditur.

Permohonan PKPU selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme persidangan yang berlaku.

Nilai Tagihan Masih Menjadi Bagian dari Proses Hukum

Nilai tagihan dan kewajiban pembayaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan klaim pihak pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses hukum.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum atau kewajiban pembayaran yang telah terbukti secara final terhadap pihak termohon.

Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak KSO PP-Urban maupun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengenai permohonan PKPU serta klaim tagihan yang disampaikan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.

Keterangan dari pihak termohon tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya terkait posisi hukum, tanggapan atas klaim tagihan dan proses PKPU yang diajukan para pemohon.(Red.)*