Atas adanya kesepakatan tersebut, permohonan PKPU sebelumnya kemudian dicabut.
Namun, menurut OC Kaligis, hingga permohonan PKPU kembali didaftarkan pada 10 September 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tagihan yang diklaim para pemohon.
«“Faktanya sampai gugatan PKPU yang telah kami daftarkan pada tanggal 10 September 2026, tidak ada tindak lanjut mengenai kapan sisa tagihan tersebut akan dilunasi. Maka dari itu kami kembali mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian dan keadilan,” kata OC Kaligis.»
PKPU Ditempuh untuk Kepastian Penyelesaian
Menurut OC Kaligis, pengajuan PKPU bukan dimaksudkan sebagai langkah konfrontatif, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban kepada para pemohon yang berkedudukan sebagai kreditur.
Para pemohon berharap proses PKPU dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan kewajiban secara terstruktur sekaligus membuka peluang bagi para pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Mereka juga berharap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dapat menyusun rencana perdamaian atau restructuring plan yang komprehensif dan dapat diterima oleh para kreditur.
Komentar