Dalam razia tersebut, petugas menemukan minuman beralkohol yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut. Barang yang diamankan terdiri dari 13 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 15 bungkus minuman tradisional jenis tuak.
Adapun rinciannya meliputi:
9 botol Bir Bintang;
3 botol Guinness;
1 botol Anggur Merah; dan
15 bungkus tuak.
Seluruh barang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas sebagai bagian dari proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
> "Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako. Kami juga telah membuat Berita Acara Serah Terima Barang serta mencatat identitas dan mengambil keterangan dari pemilik kafe maupun pengelola tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut," tambahnya.
Selain melakukan penindakan, personel juga mengedepankan pendekatan humanis dengan berdialog bersama masyarakat sekitar. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyerap informasi terkait potensi gangguan keamanan, seperti aksi premanisme, pungutan liar (pungli), maupun kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Rangkaian KRYD yang berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polres Padang Lawas menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan razia secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(AND)*
Komentar