Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,22 gram, satu bungkus kertas tiktak, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp128.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
“Selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Lawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bripka Ginda.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, baik melalui Polsek terdekat maupun Call Center Polri 110,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Padang Lawas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.(And)*
Komentar