Seputar Publik, Palas - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah Kampung Manggis, lingkungan 2 Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas menangkap dua pelaku terduga pengedar berinisial MHS (36) dan RRD alias lanang (29) bersama barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya pada Selasa, (26/08/2025),

Barang bukti yang turut diamankan dari dua tersangka
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH kepada awak media Jumat, (29/08/2025) membenarkan
Penangkapan kedua tersangka tersebut, dengan inisial MHS, (36), RRC alias Lanang (29) keduanya bekerja sebagai wiraswasta, dan merupakan sama sama warga dari Kampung Manggis, lingkungan 2, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Adapun barang bukti yang disita dari MHS berupa 1 bungkus plastik yg berisikan narkotika jenis sabu dengan Berat netto 4,98 gram, Uang Tunai Rp 1.615.000- (Satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah)., dan 1 unit HP Vivo warna merah maron.
Komentar