Seputar Publik / Nusantara

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Dua Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti di Pasar Sibuhuan

Kedua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan Ke Mako Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya. (And) Kedua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan Ke Mako Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya. (And)

Kemudian Dari hasil interogasi Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Palas, dilanjut Iptu Parlin Azhar Harahap, MHS dan RRD Alias Lanang mengakui benar ada menjual narkotika jenis sabu sabu, yang mana mereka memperoleh narkotika jenis sabu sabu tersebut dari berinisial Idin (lidik) yang tinggal di wilayah tersebut. 

"Selanjutnya dilakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah Idin namun yang bersangkutan sudah melarikan diri". Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Segera setelah itu, kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke mako polres palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap MHS dan RRD alias Lanang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 132 ayat (1l UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. 

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media menambahkan Kapolres Palas juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh zat terlarang tersebut". Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. 

(AND) 

Tulis Komentar

Komentar