"Sedangkan barang bukti yang disita dari RRD Alias Lanang berupa 2 Bungkus plastik klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu berat netto 0,30 gram, 2 lembar kertas timah rokok, 1 buah sendok sabu dan 1 unit HP Realme warna biru", ucap Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas menerangkan, sekitar pukul 21.00 WIB tim opsnal satres narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung manggis lingkungan 2 gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas tepatnya di salah satu kedai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang mana pengedarnya berinisial MHS dan RRD Alias Lanang.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam Sekitar pukul 22.30 Wib Kasat Narkoba Polres Palas bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MHS dan RRD alias Lanang.
"Pada saat penangkapan kedua pelaku sempat membuang dan menyembunyikan narkotika jenis sabu sabu untuk menutupi perbuatannya, namun tim opsnal berhasil menemukan dan menyita barang bukti seperti yang di maksud di atas". Ungkap Kasat Resnarkoba.
Komentar