Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Penangkapan dilakukan petugas pada Senin (10/03/2025), Sekitar Pukul 21.00 Wib, berawal dari laporan masyarakat bahwasanya di desa batang buluh lama, kecamatan barumun selatan, kabupaten palas, tepatnya di suatu rumah sering terjadi transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
"Petugas kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat. Atas perintah Kasatresnarkoba, personil tim opsnal Satresnarkoba dibawa pimpinan KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," Tutur Kasat Resnarkoba Polres Palas AKP SR Harahap.
Pada malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah yang yang diduga sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba jenis sabu, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka berikut barang bukti.
Tim opsnal kemudian menginterogasi dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, menanyakan dari mana? dan dari siapa? mereka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut. Kepada petugas tersangka DS mengakui bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari inisial "MN" (lidik) yang berada di LAPAS gunung tua.
"Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke mako polres padang lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut". Kata Ipda Eben Pakpahan.
Komentar