Seputar Publik / Berita

JPMI Banten Apresiasi Keputusan Gubernur Copot Anggota DPRD Pandeglang dari PKS

Seputar Publik Banten — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 608 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2024–2029.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan telah diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.


Ketua DPW JPMI Banten, Entis Sumantri, menilai langkah Gubernur sudah tepat meski terdapat keterlambatan dalam respons sebelumnya.

“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pandeglang serta Badan Kehormatan DPRD. BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi,” ujar Entis.

Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang harus bersikap profesional, rasional, dan objektif dalam mengambil langkah selanjutnya, termasuk percepatan pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan hasil keputusan tersebut.

Video Terkait

Seputar informasi Rumah Idaman

Tulis Komentar

Komentar