“Departemen dan lembaga mengikuti saran dari Biro Keamanan Komunikasi Pemerintah dalam hal kebijakan teknologi informasi dan keamanan siber. Kami tidak memiliki pendekatan yang mencakup seluruh sektor publik,” katanya.
Awal pekan ini, Inggris juga mengumumkan larangan penggunaan TikTok pada perangkat pemerintahannya, dan hanya akan dapat menggunakan aplikasi pihak ketiga yang ada dalam daftar yang disetujui.
Selama beberapa bulan terakhir, Amerika Serikat, puluhan negara bagian, Kanada, dan Komisi Eropa juga telah melarang TikTok di perangkat yang mereka miliki.
Seperti yurisdiksi lainnya, Selandia Baru membatasi akses pemerintah ke TikTok karena masalah keamanan. Pejabat di banyak negara telah menyatakan keprihatinannya bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance (yang berbasis di Beijing) mungkin dipaksa untuk membagikan informasi sensitif penggunanya, seperti data lokasi, dengan China demi alasan keamanan nasional.
Sementara ByteDance, sempat mengatakan tidak akan membagikan data pengguna dengan China, namun pejabat AS mengklaim perusahaan secara hukum harus mematuhi jika pemerintah meminta informasi tersebut.
TikTok telah mencoba meredakan kekhawatiran privasi di AS dan Eropa dengan merutekan lalu lintas dari setiap wilayah ke server domestik dan melibatkan pihak ketiga untuk melakukan audit keamanan dan data.
Komentar