Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada pertengahan 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian penyelidikan. Tim tersebut dipimpin Ipda Hasan Basri Harahap bersama Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha M. H. Harahap.
Penanganan Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan
Pada 11 Juni 2024, perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim terhadap PN.
Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, setelah penetapan tersangka serta penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan, PN diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Komentar