“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dini hari,” jelasnya.
Dijerat Ketentuan Perlindungan Anak dan TPKS
Dalam perkara ini, PN disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Hingga proses peradilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
*Penulis: AND
Komentar