Seputarpublik.com, PADANG LAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas, Sumatera Utara, menahan seorang pria berinisial PN yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penangkapan dan penahanan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
“Tersangka PN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri (RTP) Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwansah Sitorus.
Berawal dari Laporan pada Mei 2024
Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA yang disampaikan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada pertengahan 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas melakukan serangkaian penyelidikan. Tim tersebut dipimpin Ipda Hasan Basri Harahap bersama Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha M. H. Harahap.
Penanganan Perkara Ditingkatkan ke Penyidikan
Pada 11 Juni 2024, perkara tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim terhadap PN.
Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan, setelah penetapan tersangka serta penerbitan surat perintah penangkapan dan penahanan, PN diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah penetapan tersangka dan penerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kami amankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dini hari,” jelasnya.
Dijerat Ketentuan Perlindungan Anak dan TPKS
Dalam perkara ini, PN disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disebutkan penyidik meliputi Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf b dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Hingga proses peradilan memberikan putusan berkekuatan hukum tetap, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
*Penulis: AND