Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Seorang Pengedar Sabu di Pasar Sibuhuan, Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Palas

Seputar Publik. Palas – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara) berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial PH (48) di Lingkungan 7(Tujuh), BatangTaris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Senin (29/04/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Sampai dengan selesai.

Tersangka yang tinggal di seputaran Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Palas, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,01 gram, dan tersangka PH diduga berperan sebagai pengedar.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Palas. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, didampingi Kasatresnarkoba Polres Palas, lptu Said Rum Fadillah Harahap, SH, Kamis (02/05/2024).

Keterangan Foto :
 Barang buktinya diamankan Di Satresnarkoba Polres Palas.

Ia menyebutkan, kronologis kejadian penangkapan, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, Personi Satres narkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaski narkoba di Lingkungan 7(Tujuh), BatangTaris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, target tersangka pengedar narkoba jenis sabu PH diamankan bersama barang bukti jenis sabu yang ada padanya.

Kemudian dijelaskan Kapolres Palas AKBP Diari, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yg Berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu Seberat 5,01 Gram, 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip Kosong yg Berisikan Plastik Klip Kosong.,

“Kita juga mengamankan 2 (dua) Unit Hendphone Merk Vivo Warna Hitam dan Samsung Warna Putih., 1 (satu) Buah Dompet., dan Uang Tunai Rp 705.000. (Tujuh Ratus lima Ribu rupiah) jelas Kapolres Palas.

“Selanjutnya, tersangka PH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Palas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kapolres Palas.

(And)