"Setelah pelaku berinisial EEL (33) tahun als Efin di amankan mengakui bahwasanya dia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra MN(Lidik)"tambahnya.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media mengatakan Barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13.09 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) Sendok alat Sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) kantongan berwarna hitam terbuat dari kulit,1 (satu) bal plastik klip kosong, 2 (dua) unit HP jenis Android Merk Oppo berwarna hitam dan merk Vivo berwarna putih dan Uang tunai sejumlah Rp.315.000.-
Saat ini Pelaku berinisial EEL, (33), alias Efin bersama dengan Barang bukti sudah diamankan di polres Palas untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tetap selalu berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Palas bebas dari Narkoba”, ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
(AND)
Komentar