Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang belum terlaksana akibat belum adanya aturan teknis, ia menilai langkah direksi untuk tetap menjalankan bisnis dengan persetujuan RUPS merupakan keputusan yang dapat dibenarkan secara korporasi.
Legalitas Peralihan Hak dan Keabsahan SK ATR/BPN
Sementara itu, ahli hukum pertanahan Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi tanah negara sebelum dimohonkan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP merupakan jalur hukum yang sah.
Hal tersebut dinilai wajar mengingat adanya perbedaan izin usaha (core business) antara pihak pemberi dan penerima inbreng.
Terkait Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, Prof. Nurhasan menegaskan bahwa selama SK tersebut masih berlaku, maka tindakan administrasi yang dilakukan memiliki kekuatan hukum.
“Pihak yang dapat membatalkan SK tersebut hanyalah pejabat yang menerbitkannya, atasannya, atau melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Kewajiban 20 Persen Lahan Bukan Penyerahan Cuma-Cuma
Para ahli juga menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan akibat perubahan status HGU menjadi HGB tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan secara cuma-cuma kepada negara.
Komentar