Sesuai ketentuan, proses tersebut harus melalui kerja sama dan kesepakatan ganti rugi dengan negara. Tanpa adanya aturan teknis dan kesepakatan tersebut, penyerahan lahan secara administratif belum dapat dilaksanakan.
Penasihat Hukum Nilai Fakta Persidangan Semakin Terang
Menanggapi jalannya persidangan, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H. dari kantor hukum Fernandes Partnership selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan puas atas hasil sidang.
Mereka menilai keterangan para ahli telah memberikan gambaran yang jelas kepada majelis hakim bahwa kliennya bertindak sesuai dengan koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan yang berlaku.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.(***)
Komentar