“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Empat Bulan Buron, DPO Bandar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas di Tengah Rawa
Penuhi Kekurangan Guru, Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama dengan Universitas Negeri Jakarta
Wiwiek Hargono Hadiri Puncak HUT ke-45 Dekranas, Kenalkan Produk Kerajinan Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Soroti Pentingnya Kesiapan Hadapi Arus Mudik Lebaran Dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
Tanggapi Pergub Poligami, Ahok Ingatkan ASN Jangan Korupsi Karena Nambah Istri
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dukung Maklumat Penutupan THM Buka di Bulan Ramadhan
Majelis Lukman Hakim Gelar Pengajian Asma'ul Husna, Doakan Keselamatan Indonesia
Komentar