“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Mengenang Bung Tomo Tokoh Kemerdekaan Yang Pernah Dipenjara Rezim Orde Baru
Surat Gerindra Jabar Soal Perayaan Tahun Baru Layak Dijadikan Inspirasi Kebijakan Nasional
Mengenaskan, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya di Pasar Sibuhuan
Wamendagri Bima Arya Sebut Kepemimpinan Adalah Pilihan Sekaligus Amanah
Wawali Bobihoe Ungkap Penanganan Banjir Bekasi di Fokuskan di Delapan Titik Kecamatan
Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi Pemain Turnamen Soeratin Cup U-13 dan U-15
Ground Breaking PSEL Bantargebang, Tri Adhianto : Belum Menjamin Masalah Sampah Selesai
Komentar