“Dua kali mereka tidak ada yang datang, ini sangat memberikan keyakinan kepada kami bahwa mereka memang sedang berhitung dengan bukti-bukti yang kami punya dan saya mempunyai keyakinan betul permohonan gugatan kami akan dikabulkan majlis hakim. Coba kita cek, pertama penerbitan sertifikat mereka adalah atasnama “Yuamah” klien saya, padahal senyatanya klien saya YUAMAH sendiri belum pernah memohon atas penerbitan sertifikat itu,,dan ini dikuatkan oleh keterangan buku C desa dan keterangan kepala desa bahwa pada bidang tersebut (C 1488) itu masih utuh blom ada perubahan 3,5 hektar dengan luas keseluruhan 4,2 hektar di tambah bidang yg lain. belum pernah ada mutasi atau pelepasan hak, dengan kondisi seperti itu berarti permohonan atas nama YUAMAH sejatinya tidak ada,” paparnya.
Seputar Publik / Berita
Sidang Kedua Kasus Sengketa Tanah Seluas 3,5 Hektare di Pasar Kemis, Pihak Tergugat Kembali Tidak Hadir
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Pemprov DKI - Pemkot Banda Aceh Teken MoU Transformasi Digital Untuk Perkuat Layanan Publik
Kesbangpol Kota Bekasi Mulai Lakukan Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025
Polsek Mataram Amankan Upacara Pujawali Umat Hindu di Pura Puseh Poh Gading
Kali Rawalumbu Tercemar, DLH Kota Bekasi Gercep Lakukan Penanganan
XPENG Ekspansi ke Bandung, Pop Up Store Perdana di Luar Jabodetabek Resmi Beroperasi
Lanud Husein Sastranegara Gelar Bazar Murah TNI 2025 Untuk Masyarakat Kota Bandung
Bang Alex Gelar Pengajian Rutin Asma'ul Husna Doakan Korban Bencana Sumatera
Komentar