Seputarpublik, Tangerang – Kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektare antara ahli waris YUAMAH istri dari kolonel (purn)Tb. Soekarta Sutawinangun dan PT Delta Mega Persada, yang berlokasi di Jalan Raya pasar Kemis – Rajeg tepatnya berada di blok 14 desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki panggilan sidang kedua, Kamis (12/10/2023).
Pada sidang kedua ini, kembali para tergugat tidak ada yang hadir memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Padahal menurut konfirmasi dari pihak pengadilan, pihak-pihak tergugat tersebut sebagian sudah menerima undangannya, meskipun ada juga undangan yang tidak diterima tergugat , disebabkan alamat dari tergugat para notaris PT DMP yang tidak dikenali.
Agus Sungkowo Hadi SH, yang merupakan kuasa hukum ahli waris menjelaskan kepada media.
Komentar