Seputar Publik / Berita

Soal Temuan Beras Bansos Dikubur di Depok, Ini Penjelasan PT JNE

Sementara itu, disaat yang sama Polda Metro Jaya menyatakan, pemberhentian atas kasus tersebut, karena dinilai tidak ada unsur pidana.

Di samping itu, pihak JNE sebagai distributor sudah menyelesaikan kewajiban atas barang rusak, dengan cara mengganti kerugian.
Demikian yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dikatakan Kombes Endra Zulpan, pihaknya juga sudah memeriksa JNE selaku distributor bantuan sosial (bansos). Pihak JNE mengatakan, penimbunan merupakan mekanisme internal untuk memusnahkan barang rusak.

“Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak,” jelas Endra.

Pihak penyidik juga sudah memastikan bahwa JNE sudah mengganti kerusakan beras seberat 3,4 ton itu kepada pemerintah.

“Kemudian terhadap barang yang rusak tersebut yang 3,4 ton beras, dalam hal ini sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kementerian Sosial maupun pemerintah,” pungkasnya

Polda Metro Jaya akhirnya menutup kasus penimbunan beras di depok. Kombes Pol Endra Zulpan juga sudah memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, ia juga mengatakan bahwa bantuan telah disalurkan kepada masyarakat.

Seperti diketahui sebelumnya, penemuan penimbunan beras di lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok mencuat sejak Jumat (29/7/2022) lalu. (*/hel)

Tulis Komentar

Komentar