Seputarpublik.com || MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,356 triliun yang dialokasikan pemerintah pusat. Sebagian anggaran tersebut diprioritaskan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana guna mendukung percepatan pemulihan masyarakat dan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang memberikan arahan secara virtual, serta unsur Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan kembali Dana Transfer ke Daerah bagi Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun yang akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.
> "Kami berkomitmen memastikan tambahan TKD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap anggaran harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pembangunan, mendukung pemulihan daerah terdampak bencana, serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat," ujar Bobby.
Berdasarkan alokasi pemerintah pusat, tambahan Dana Transfer ke Daerah untuk Sumatera Utara mencapai Rp6.356.935.460.290, dengan sekitar Rp4,331 triliun dialokasikan bagi 18 daerah terdampak bencana. Anggaran tersebut ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor penting agar pemanfaatan tambahan TKD dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
> "Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus terus diperkuat agar pemanfaatan tambahan Dana Transfer ke Daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah pascabencana," kata Timur.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,68 triliun kepada tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara sebesar Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga tambahan anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tambahan Dana Transfer ke Daerah diprioritaskan untuk mendukung seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, penguatan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan antardaerah.
Sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong fiskal, delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara juga telah mengalokasikan Rp260 miliar bantuan keuangan kepada delapan kabupaten terdampak bencana di Provinsi Aceh. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat sinergi antardaerah dalam menghadapi bencana.
Melalui optimalisasi tambahan TKD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, memperkuat pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.(Red)*