Seputar Publik / Berita

Tangga Hutan KP3B Banten Rusak dan Dilarang Dilintasi, Publik Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan

Fasilitas menuju Taman Hutan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dilaporkan tidak layak digunakan. Pengunjung terpaksa memutar, sementara kejelasan pemeliharaan kawasan menjadi perhatian publik.
Kondisi tangga menuju Taman Hutan KP3B, Serang, Banten, yang diberi tanda larangan melintas. Pengunjung berharap fasilitas tersebut mendapat perhatian dan kejelasan penanganan dari instansi terkait. Kondisi tangga menuju Taman Hutan KP3B, Serang, Banten, yang diberi tanda larangan melintas. Pengunjung berharap fasilitas tersebut mendapat perhatian dan kejelasan penanganan dari instansi terkait.

Seputarpublik.com || SERANG, — Kondisi tangga menuju Taman Hutan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, menjadi perhatian pengunjung. Konstruksi tangga yang dilaporkan sudah tidak layak digunakan itu bahkan dilengkapi tulisan larangan melintas.

Taman Hutan KP3B selama ini menjadi salah satu ruang terbuka yang dimanfaatkan masyarakat untuk bersantai dan menikmati suasana hijau di tengah kawasan pemerintahan. Sejumlah warga sekitar, termasuk kalangan mahasiswa, menjadikan tempat tersebut sebagai pilihan rekreasi sederhana.

Namun, kondisi fasilitas akses menuju kawasan taman menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana. Pembangunan serta pemeliharaan kawasan ini sebelumnya disebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.

Di lokasi, tangga menuju taman terlihat tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tulisan “Dilarang Melawati Tangga Ini” terpasang sebagai peringatan bagi pengunjung agar tidak melintas melalui akses tersebut.

Tulis Komentar

Komentar