Seputar Publik / Megapolitan

Tanggapi Pergub Poligami, Ahok Ingatkan ASN Jangan Korupsi Karena Nambah Istri

Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat

Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.

Syarat tambahan:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri.
  2. Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  3. Sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
  4. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
  5. .Sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.

Sementara Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.

Dokumen yang harus dilampirkan:

  1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
  2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
  3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
  4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
  5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.

(AZ)

Tulis Komentar

Komentar