Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status tujuh Perda yang masih menjadi bagian dari agenda pembahasan Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
“Informasi dari Pak Gubernur, masih ada waktu. Beliau meminta waktu satu pekan untuk memastikan, merapatkan kembali, dan membahas bersama timnya untuk memastikan apakah tujuh Perda ini akan diajukan secara keseluruhan atau tidak,” ujar Aziz.
Tiga Perda BUMD Jadi Perhatian
Selain mengejar target Perda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga mendapat arahan untuk membahas sejumlah Perda di luar Propemperda.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah regulasi yang berkaitan dengan perubahan status sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Aziz menyebut terdapat tiga usulan perubahan status BUMD yang tengah menjadi perhatian, yakni perubahan nama Bank DKI menjadi Bank Jakarta, perubahan status PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), serta perubahan dasar hukum terkait PAM Jaya.
“Ada tiga Perda untuk perubahan status. Pertama, Bank DKI terkait perubahan nama menjadi Bank Jakarta. Kedua, Transjakarta terkait perubahan status. Ketiga, PAM Jaya terkait penambahan atau perubahan dasar hukum,” jelasnya.
Bapemperda Siapkan Inisiatif Perda
Komentar