Hingga enam bulan pertama 2026, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan 10 Perda. Dengan demikian, masih terdapat sejumlah regulasi yang perlu dipercepat agar target 20 Perda pada akhir tahun dapat terealisasi.
Aziz mengatakan, terdapat tujuh Perda yang diharapkan segera diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kemudian dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, tiga Perda lainnya telah dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Namun, dari tujuh Perda yang masih ditunggu pengajuannya, terdapat empat Ranperda yang berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta belum siap untuk diajukan.
“Informasi yang kami dapatkan dari Biro Hukum, empat dari tujuh Perda tersebut belum siap diajukan,” kata Aziz.
Empat Ranperda Belum Siap Diajukan
Empat Ranperda tersebut berkaitan dengan sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Keempatnya yakni Ranperda tentang Penataan, Pembinaan, dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); Ranperda tentang Ketenagakerjaan; Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil); serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Aziz mengatakan, Gubernur Pramono Anung meminta waktu satu pekan untuk melakukan koordinasi dan pembahasan bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Komentar