Di sisi lain, Bapemperda DPRD DKI Jakarta juga tengah menyiapkan inisiatif DPRD untuk membahas Perda yang berkaitan dengan isu perilaku seksual.
Aziz mengatakan, pembahasan regulasi tersebut akan diawali dengan kajian terhadap aturan yang telah diterapkan di sejumlah daerah.
Salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang disebut telah memiliki regulasi terkait isu tersebut.
“Perda terkait penyimpangan perilaku seksual ini sudah ada di beberapa daerah di Jabodetabek. Pada Senin depan, kami akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung yang sudah memiliki Perda tersebut,” tandas Aziz.
Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong koordinasi yang lebih intensif bersama Pemprov DKI Jakarta.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pengajuan dan pembahasan regulasi yang masih tertunda sehingga target penyelesaian 20 Perda pada 2026 dapat tercapai.
Pada akhirnya, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi target legislasi daerah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.(*/hel)
Komentar